Baru 7 Desa Lunas PBB 100%, Bapenda Sosialisasikan Perbub Nomor 6 Tahun 2026 Mengenai Dana Bagi Hasil

Baru 7 Desa Lunas PBB 100%, Bapenda Sosialisasikan Perbub Nomor 6 Tahun 2026 Mengenai Dana Bagi Hasil

BREBESbrdnusantaranews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mengatur tentang mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi, yang kini mewajibkan desa untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah hingga 100 persen sebagai syarat administrasi tertentu.

Amrullah, petugas yang menangani Dana Bagi Hasil di Bapenda, menjelaskan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam birokrasi pengajuan dana tersebut. Jika sebelumnya proses realisasi harus melalui Permasdes sebelum diajukan ke BPKAD, kini mekanisme tersebut dipangkas demi efisiensi.

Hayban Nasir Kabid Perencanaan dan Aset Bappenda Brebes

"Berdasarkan Perbub yang baru, pengajuan kini langsung dari Bapenda ke BPKAD. Namun, tantangannya adalah syarat pelunasan PBB. Sampai saat ini, baru tujuh desa yang tercatat sudah melunasi PBB 100 persen," ujar
Hayban Nasir Kepala Bidang Perencanaan dan Aset Bappenda Brebes lewat salah satu stafnya 
 Amrullah saat memberikan keterangan hari Rabu 13 Mei 2026.

Sosialisasi di Tingkat Kecamatan

Terkait keterbukaan informasi publik, pihak Bapenda mengklaim telah melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah, salah satunya di Kecamatan Ketanggungan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa, perangkat desa, serta Camat Ketanggungan, ujarnya..

"Kami sudah terjun ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan aturan ini bahkan sebelum Perbub resmi diketuk. Intinya, pihak desa berharap ada solusi agar pendapatan pajak di wilayah mereka bisa mencapai target maksimal," tambahnya.

Persoalan Piutang dan Kendala di Lapangan

Di sisi lain, muncul sorotan tajam mengenai angka piutang pajak daerah yang kabarnya menumpuk hingga lebih dari Rp 26 miliar selama 5 tahun terakhir. Menanggapi hal tersebut, Amrullah memaparkan dua kendala utama yang sering dihadapi di lapangan:

Wajib Pajak (WP) Tidak Patuh: Banyak warga yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) namun tidak melakukan pembayaran.

Oknum Desa: Ditemukan kasus di mana warga sebenarnya sudah membayar pajak melalui perangkat desa, namun uang tersebut tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah.

"Jika sudah mentok pada kasus penyelewengan dana yang tidak disetorkan oleh pihak desa, kami tidak segan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan," tegas Amrullah .

Keluhan Kepala Desa

Aturan kewajiban lunas pajak 100 persen di tahun 2026 ini memicu kekhawatiran di tingkat pemerintahan desa. Para kepala desa mengeluhkan sulitnya menagih Wajib Pajak yang tidak berada di tempat atau merantau ke luar kota (seperti Jakarta) tanpa alamat yang jelas.

Kondisi ini membuat target pelunasan 100 persen sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tantangan berat bagi para Kades, mengingat mereka tetap dibebani tanggung jawab atas objek pajak yang pemiliknya sulit ditemui.

Reporter: Teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post