BREBES – brdnusantaranews.com - Pemerintah Kabupaten Brebes terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah menyiapkan skema insentif khusus bagi desa yang mampu melunasi pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian apresiasi ini dihitung berdasarkan waktu pelunasan. Semakin cepat desa melunasi kewajiban pajaknya, semakin besar persentase hadiah yang diterima oleh Kepala Desa dan Pamong.
Narasumber yang kompeten dalam bidang perpajakan daerah menjelaskan bahwa apresiasi ini bersifat hadiah langsung tanpa perlu Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Besaran persentasenya dimulai dari 5% hingga 8% dari total baku pajak desa.
Pelunasan Mei: Mendapatkan apresiasi sebesar 8%.
Pelunasan Juni: Mendapatkan apresiasi sebesar 7%.
Pelunasan Juli: Mendapatkan apresiasi sebesar 6%.
Pelunasan Agustus: Mendapatkan apresiasi sebesar 5%.
"Misalkan baku pajaknya Rp100 juta dan lunas di bulan Mei, maka desa mendapatkan Rp 8 juta cuma-cuma sebagai uang saku atau honor untuk Kades dan Pamong. Ini murni hadiah dari Kabupaten Brebes," ujar Hayban Nasir Kepala Bidang Perencanaan dan Aset Bappenda Brebes.
Selain dana apresiasi, desa juga berhak mendapatkan Upah Pungut sebesar Rp1.000 per lembar SPPT. Jika sebuah desa memiliki 5.000 lembar SPPT, maka ada tambahan pendapatan sebesar Rp5 juta bagi petugas pemungut di desa.
Mekanisme Penyaluran DBH
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah daerah memastikan penyaluran dilakukan secara rutin dan sekaligus untuk triwulan pertama dan kedua. Namun, terdapat mekanisme "kurang bayar" untuk triwulan keempat yang pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya secara real-time.
Bagi desa yang masih memiliki tunggakan, penyaluran DBH tahun berjalan mungkin mengalami penundaan (tunda bayar) hingga kewajiban diselesaikan. Meski demikian, hak desa atas kekurangan DBH tahun sebelumnya (2024 dan 2025) tetap akan disalurkan setelah perubahan APBD Kabupaten.
Solusi Pajak Macet dan Penertiban Administrasi
Menanggapi kendala di lapangan mengenai Wajib Pajak (WP) yang tidak ditemukan, pemerintah memberikan solusi berupa Pengajuan Penghapusan Pajak.
"Jika WP tidak ditemukan, silakan ajukan penghapusan. Kami akan lakukan verifikasi lapangan (verlap). Jika terbukti benar, baku pajaknya diturunkan sehingga desa bisa dinyatakan lunas," tambahnya.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya menertibkan administrasi dan mencegah terjadinya penggelapan pajak oleh oknum pamong. Pihak kabupaten pun membuka layanan konsultasi gratis 24 jam bagi pemerintah desa yang ingin berkoordinasi, baik secara formal maupun non-formal.
"Kami siap diundang kapan saja untuk membantu desa. Tujuannya satu, agar pengelolaan pajak tertib dan tidak ada lagi laporan oknum pamong yang nakal. Jika ada penyimpangan, laporan bisa masuk ke kami atau langsung ke pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Reporter: Teguh