SPMB Brebes 2026 Resmi Gunakan Sistem Online, Bupati Tegaskan Komitmen Transparansi
BREBES – brdnusantaranews.com - Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 berbasis daring (online) yang didukung regulasi baru. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam menciptakan proses penerimaan murid yang lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, pada Jumat (29/5/2026).
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP.
Selain itu, pelaksanaan SPMB juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Menurut Bupati Paramitha, keberadaan regulasi yang lebih rinci menjadi landasan penting untuk menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Aturan yang jelas ini adalah bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Paramitha.
Ia menambahkan, penerapan sistem online diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengikuti sekaligus mengawasi proses penerimaan murid baru. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dapat berlangsung lebih terbuka dan dapat dipantau secara langsung.
Pemkab Brebes berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan sekaligus menjadi tonggak penguatan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas di daerah.