Hayban Nasir Kepala Bidang Perencanaan dan Aset Bappenda Brebes
BREBES – brdnusantaranews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes melakukan terobosan besar dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah desa. Langkah ini diambil guna memotivasi desa dalam mengoptimalkan capaian pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi desa dengan target pajak besar hal ini dijelaskan oleh Kepala Bappeda Brebes Anna Dwi Rahayuning Rizky ST MT melalui Hayban Nasir Kepala Bidang perencanaan dan Aset hari Rabu 13 Mei 2026.
Solusi Penghapusan Wajib Pajak Bermasalah
Dalam keterangannya, narasumber menekankan bahwa kendala di lapangan seperti Wajib Pajak (WP) ganda, objek pajak yang tidak ditemukan, atau WP yang sulit ditagih, kini diberikan solusi konkret melalui mekanisme penghapusan.
"Pihak desa cukup membuat surat pernyataan bahwa WP tersebut memang bermasalah atau sulit ditemukan. Penjelasan itu penting agar di kemudian hari perangkat desa tidak disalahkan," ujar Hayban Nasir .
Setelah laporan diterima, pihak Bapenda akan melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) untuk memastikan validitas data. Jika terbukti benar, maka nilai baku (target) pajak desa tersebut akan diturunkan secara sistem. Hal ini secara otomatis memudahkan desa untuk mencapai status lunas atau target 100%.
Perubahan Skema DBH: Lebih Adil dan Transparan
Satu perubahan fundamental yang disorot adalah revisi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai hitungan Dana Bagi Hasil. Sebelumnya, skema pembagian 10% dari realisasi PBB dirasa memberatkan desa dengan baku pajak besar karena harus dibagi rata dengan ratusan desa lainnya.
"Dulu, dari 10 persen bagi hasil, 60 persennya harus dibagi rata ke 291 desa. Itu tidak adil bagi desa yang bakunya besar tapi hasilnya malah sedikit. Sekarang aturan itu saya ubah. DBH 10 persen adalah hak milik desa itu sepenuhnya. Kalau bakunya besar, dapatnya besar. Kalau kecil, ya kecil," tegasnya.
Pangkas Birokrasi dan Pencairan Real-Time
Selain azas keadilan, birokrasi pencairan dana juga dipangkas habis. Jika sebelumnya proses pencairan harus melewati tiga pintu (Bapenda, Dinpermasdes, dan BPKAD), kini jalur tersebut dipersingkat.
"Kami pangkas birokrasinya, cukup dari Bapenda langsung ke BPKAD untuk pencairan. Dinpermasdes kita hilangkan dari jalur ini supaya lebih cepat sampai ke desa," tambahnya.
Kabupaten Brebes juga menerapkan sistem pencairan real-time per triwulan. Berbeda dengan daerah lain yang biasanya menunggu akhir tahun, Brebes menyalurkan bagi hasil berdasarkan realisasi setiap tiga bulan.
"Misalkan realisasi Januari-Maret, maka bulan April sudah bisa disalurkan. Namun, syaratnya desa harus komitmen mencapai 100 persen. Jika belum lunas, pencairan akan ditunda sebagai bentuk evaluasi, bukan dihilangkan," pungkasnya.
Dengan berbagai kemudahan dan solusi ini, pemerintah daerah berharap para Kepala Desa dan perangkatnya lebih bersemangat dalam melakukan penagihan pajak, mengingat hasilnya akan kembali secara utuh untuk pembangunan di desa masing-masing.
Reporter: Teguh