Miftahul Jannan PLT Kasi Penunjang RSUD Soekarno
RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan Tegaskan Pengadaan Proyek Jalan Sudah Sesuai Aturan BLUD
BREBES – brdnusantaranews.com - Manajemen RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI terkait proyek jalan senilai sekitar Rp300 juta di lingkungan rumah sakit tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penunjang RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, Miftahul Janan, mengatakan pihaknya telah memberikan jawaban resmi atas somasi pertama dan tengah menyiapkan tanggapan untuk somasi kedua.
"Kami sudah memberikan jawaban atas somasi pertama. Untuk somasi kedua, insya Allah akan kami sampaikan pada Kamis. Substansi jawabannya pada prinsipnya sama, yakni menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan BLUD," kata Miftahul, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, mekanisme pengadaan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut adalah pengadaan langsung secara elektronik yang telah diatur dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa BLUD.
Miftahul menjelaskan, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut memberikan ruang bagi BLUD untuk menerapkan tata cara pengadaan yang diatur secara tersendiri melalui regulasi internal.
"Dalam ketentuan tersebut, BLUD dapat memiliki mekanisme pengadaan yang berbeda dari skema umum pengadaan pemerintah sepanjang telah diatur dalam peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaannya," ujarnya.
Terkait tuntutan agar proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi, pihak RSUD menilai hal tersebut tidak menjadi kewajiban dalam pengadaan yang dilakukan berdasarkan tata kelola BLUD.
"Pihak yang menyampaikan somasi meminta agar dilakukan mini kompetisi. Namun, dalam regulasi pengadaan BLUD, pengadaan langsung secara elektronik diperbolehkan dan memiliki dasar hukum yang jelas," jelasnya.
RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak mana pun. Meski demikian, manajemen rumah sakit memastikan seluruh proses pengadaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pihak rumah sakit juga menegaskan akan terus memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku guna meluruskan informasi yang berkembang terkait proyek tersebut.
By : teguh