Peran dan Akuntabilitas TPHD dalam Pendampingan Jemaah Haji


Peran dan Akuntabilitas TPHD dalam Pendampingan Jemaah Haji

BREBESbrdnusantaranews.com - Keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci tidak hanya menjadi momen sakral bagi jemaah, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi petugas pendamping dari daerah. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Brebes ditegaskan harus bekerja profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Bahrul Ulum, Sabtu (4/4/2026). Ia menjelaskan, TPHD merupakan petugas khusus yang diangkat oleh pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mendampingi jemaah haji asal wilayahnya.

Menurut Ulum, TPHD memiliki peran penting mulai dari keberangkatan di embarkasi, selama berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air. Dalam pelaksanaannya, mereka bekerja bersama petugas kloter utama guna memastikan pelayanan, perlindungan, dan pembimbingan jemaah berjalan optimal.

“TPHD bertugas mendampingi dan membantu jemaah selama seluruh rangkaian ibadah haji, sehingga perannya sangat krusial,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, para petugas TPHD harus menjalankan amanah dengan maksimal, mengingat pembiayaan keberangkatan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena menggunakan uang rakyat, maka kinerja TPHD harus benar-benar optimal dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ulum.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa anggota TPHD yang belum pernah berhaji harus menyadari bahwa tugas utama mereka adalah melayani jemaah, bukan sekadar menunaikan ibadah pribadi.

Selain itu, Ulum mendorong agar petugas TPHD aktif memberikan informasi perkembangan jemaah, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di tanah air. Laporan tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

“Petugas harus menunjukkan kinerjanya, termasuk melalui laporan kondisi jemaah dan perkembangan selama di Tanah Suci,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Nizam, menjelaskan bahwa pengelolaan TPHD merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui bagian kesejahteraan rakyat (kesra).

“Proses pengusulan, pembentukan, hingga pembiayaan TPHD diatur oleh pemerintah daerah melalui APBD,” ujarnya.
Dengan peran strategis tersebut, kehadiran TPHD diharapkan mampu memastikan jemaah haji asal Brebes mendapatkan pelayanan maksimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Post a Comment

Previous Post Next Post