Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal Sepakat Bangun PSEL, Sampah Ditargetkan Jadi Sumber Energi
BREBES, – brdnusantaranews.com - Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah modern yang lebih ramah lingkungan melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL yang dilaksanakan di King Royal Hotel, Rabu (4/3/2026). Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang penanganan sampah perkotaan melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Wakil Bupati Brebes, Wurja, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes mendukung penuh langkah kolaboratif tersebut karena persoalan sampah di daerah masih menjadi tantangan yang cukup kompleks.
Menurutnya, kerja sama lintas daerah menjadi salah satu solusi penting untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah yang terus meningkat setiap tahun.
“Kami mendukung penuh langkah positif ini. Permasalahan sampah di Kabupaten Brebes cukup kompleks sehingga membutuhkan sinergi dan kolaborasi antar daerah,” ujarnya.
Program pembangunan PSEL ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis kawasan atau aglomerasi.
Beberapa wilayah yang diproyeksikan dalam skema tersebut antara lain Semarang Raya, Solo Raya, Pekalongan, dan Tegal Raya.
Melalui pendekatan aglomerasi ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi pengolahan modern yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik.
Di sisi lain, persoalan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih menghadapi berbagai kendala. Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, keterbatasan kelembagaan serta minimnya alokasi anggaran juga menjadi hambatan.
Saat ini, anggaran pengelolaan sampah di sejumlah daerah bahkan masih berada di kisaran 0,38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan fasilitas pengolahan sampah serta kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang di beberapa daerah sudah mendekati batas maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Peningkatan Kapasitas, Adrianus Pandie, mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai sekitar 5,73 juta ton.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 25,38 persen atau sekitar 1,45 juta ton yang berhasil dikelola. Sementara sekitar 74,62 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.
“Kami berbahagia hari ini sudah menandatangani MoU untuk pengolahan sampah menjadi energi. Harapannya kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam mengurangi permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan,” jelasnya.
Melalui pembangunan PSEL di kawasan Tegal Raya, pemerintah berharap pengelolaan sampah dapat lebih terintegrasi sekaligus mendukung upaya pengembangan energi ramah lingkungan di Jawa Tengah. ♻️⚡
Tags
Brebes
Kota Tegal dan Kabupaten Tegal Sepakat Bangun PSEL
Sampah Ditargetkan Jadi Sumber Energi

