PWIRI Brebes Minta Reformasi Prosedur: "Birokrasi Jangan Jadi Rintangan Hak Rakyat Tahu"

PWIRI Brebes Minta Reformasi Prosedur: "Birokrasi Jangan Jadi Rintangan Hak Rakyat Tahu"
 
BREBES,brdnusantaranews.com - Persatuan Wartawan Informasi Reformasi Indonesia (PWIRI) Kabupaten Brebes mengajak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk melakukan reformasi prosedur pelayanan publik, terutama terkait akses informasi bagi insan pers. Pengajuan ini muncul setelah ditemukan praktik birokrasi yang dinilai tidak sejalan dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
 
Praktik "Wajib Janjian" Dinilai Tidak Proporsional
 
Ketua PWIRI Kabupaten Brebes, Bang Silaban, dalam konferensi pers yang digelar Rabu 10 Februari 2026, menjelaskan bahwa syarat "wajib janjian" untuk bertemu pejabat atau mengakses informasi publik seringkali diterapkan secara tidak proporsional. Hal ini membuat proses jurnalistik terhambat dan berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat.
 
"Kita tidak menentang prosedur yang baik, namun ketika prosedur menjadi alat untuk menutup akses dan membatasi transparansi, itu sudah menyimpang dari tujuan utama pelayanan publik," ujar Silaban.
 
Ia menambahkan bahwa banyak kasus di mana staf atau petugas di beberapa instansi eksekutif, seperti Sekretariat Daerah dan Kantor Pelayanan Terpadu, menggunakan alasan administratif untuk menolak atau menunda permintaan informasi dari wartawan, bahkan ketika informasi tersebut bersifat publik dan tidak mengandung rahasia negara.
 
Tantangan Antara Predikat dan Realitas
 
Meskipun Brebes kerap mendapatkan predikat sebagai salah satu kabupaten yang terbuka di Jawa Tengah, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang yang cukup lebar. Berbeda dengan lingkungan legislatif (DPRD) dan yudikatif (Kejaksaan Negeri) yang dinilai lebih kooperatif, beberapa instansi eksekutif masih terkesan sulit dijangkau.
 
"Predikat 'Kabupaten Terbuka' seharusnya bukan hanya gelar kosong, melainkan tercermin dalam setiap langkah pelayanan dan keterbukaan informasi. Jika pers sebagai pengawas publik kesulitan mengakses informasi, maka bagaimana dengan rakyat biasa yang membutuhkan data untuk kepentingan mereka?" kata salah satu anggota PWIRI yang turut hadir.
 
Selain itu, PWIRI juga menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap peran pers, salah satunya terlihat dari minimnya dukungan terhadap acara-acara yang berkaitan dengan dunia pers seperti Hari Pers Nasional.
 
Pemerintah Siap Evaluasi Prosedur
 
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Kabupaten Brebes, Dr. Warsito Eko Putro, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sangat menghargai masukan dari PWIRI. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap prosedur yang berlaku di berbagai instansi.
 
"Kritik dan saran dari PWIRI adalah bagian penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kita. Kami akan melakukan kajian mendalam terkait prosedur akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk insan pers, agar lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan publik," jelas Warsito.
 
Titik Fokus Perbaikan yang Diusulkan:
 
- Penyederhanaan prosedur akses informasi bagi wartawan dengan tetap menjaga ketertiban administrasi.
- Pelatihan bagi staf dan petugas terkait etika pelayanan publik dan pentingnya transparansi informasi.
- Penetapan standar pelayanan yang sama tanpa membedakan status atau latar belakang pengunjung.
- Pembentukan saluran komunikasi khusus antara pemerintah dan pers untuk mempermudah koordinasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post