1.500 Anggota BPD Brebes Diperkuat Awasi Dana Desa, MBG dan Program Pendidikan

1.500 Anggota BPD Brebes Diperkuat Awasi Dana Desa, MBG dan Program Pendidikan

BREBESbrdnusantaranews.com - Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 kecamatan di Kabupaten Brebes diperkuat perannya dalam pengawasan pengelolaan pemerintahan dan program pembangunan desa.

Penguatan tersebut dilakukan melalui peluncuran tiga program strategis hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes, yakni Jaksa Garda Desa, Jaga Dapur MBG, dan Jaga Indonesia Pintar.
Program tersebut diluncurkan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD di Gedung Sasana Adhiguna Karsa Brebes, Senin (31/8/2026).

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma mengatakan keterlibatan BPD dalam sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan keuangan di tingkat desa.

Menurutnya, Pemkab Brebes masih menemukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah wilayah. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat melalui kerja sama antara pemerintah daerah, BPD, asosiasi BPD, serta aparat penegak hukum.

"Kami menyadari bahwa di beberapa desa di Kabupaten Brebes masih terindikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan Dana Desa. Karena itu, kami mengumpulkan BPD serta melibatkan ABPEDNAS untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pengawasan kepada para kepala desa dan perangkatnya," ujar Paramitha.

Tidak hanya menyasar pengelolaan Dana Desa, sistem pengawasan juga diperluas pada pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional.
Melalui program Jaga Dapur MBG, pemerintah dan Kejaksaan akan mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, mulai dari ketepatan sasaran penerima hingga kualitas dan kebersihan makanan.

Sementara melalui Jaga Indonesia Pintar, pengawasan diarahkan pada penyaluran bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Paramitha menegaskan bantuan pendidikan harus benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Selain itu, praktik pungutan liar terhadap orang tua siswa juga menjadi perhatian.

"Untuk MBG, kami pastikan distribusinya tepat sasaran, tidak merugikan penerima, dan makanan yang disajikan benar-benar higienis. Sedangkan untuk Indonesia Pintar, kami awasi penyaluran bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP, serta pembangunan gedung dan ruang kelas agar sesuai sasaran," katanya.

BPD Bisa Melapor Lewat Aplikasi
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Indra Muda Nasution mengatakan tiga program tersebut mengedepankan pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum, bukan semata-mata penindakan.

Ia menjelaskan, pengawasan Jaksa Garda Desa didukung dengan aplikasi yang dapat digunakan oleh anggota BPD untuk menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
"Program ini berlandaskan tiga pilar, yaitu Jaksa Garda Desa, Jaga MBG, dan Jaga Indonesia Pintar.

Pengawasan ini didukung oleh aplikasi Jaksa Garda Desa yang dapat diakses oleh keanggotaan BPD di masing-masing desa," jelas Indra.
Melalui sistem tersebut, laporan yang disampaikan BPD dapat dipantau secara berjenjang hingga tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Indra, peran BPD tidak hanya terbatas pada pembahasan atau persetujuan Rancangan Peraturan Desa. BPD juga memiliki fungsi penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

"Jadi BPD bukan hanya sekadar menyetujui Rancangan Peraturan Desa, tetapi juga berperan aktif mengawasi. Jika masyarakat memberikan laporan, langsung masuk ke sistem dan dapat dipantau secara berjenjang," ujarnya.

Apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan, pihak Kejaksaan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Kalau ada laporan, kami akan turun ke lapangan untuk memverifikasi. Apakah ada penyalahgunaan keuangan? Apakah kualitas pembangunan sesuai spesifikasi? Semua akan kami cek secara transparan," tegasnya.

Indra menambahkan, program pendampingan dan pengawasan tersebut telah menyasar desa-desa di Kabupaten Brebes sejak 2025. Tujuannya untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa dan perangkat desa agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan.

Selain BPD, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan program pemerintah, khususnya terkait penggunaan Dana Desa, penyaluran bantuan, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, serta pembangunan infrastruktur pendidikan.

Melalui kolaborasi antara Pemkab Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, BPD, pemerintah desa dan masyarakat, pengawasan diharapkan dapat dilakukan sejak dini sebelum terjadi persoalan yang lebih besar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Brebes Subandi, Kepala Inspektorat Daerah Drs.
Apriyanto Sudarmoko, Plt. Kepala Dispermades Sumarno, Sekretaris Kesbangpol Moch. Reza Prisman, serta Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes.

Dengan diperkuatnya peran BPD melalui tiga program tersebut, pemerintah berharap pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post