brdnusantaranews.com
BREBES – brdnusantaranews.com - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Masfuri, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Sosial Beras (BSB) Covid-19 tahun 2020 yang melibatkan oknum Kementerian Sosial (Kemensos) dan pihak transporter.
Masfuri menegaskan, dalam perkara tersebut Dinas Sosial Kabupaten Brebes berada pada posisi sebagai pihak yang dimintai keterangan atau saksi terkait pelaksanaan program BSB di wilayah Kabupaten Brebes.
Penjelasan itu disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang beredar, terutama melalui media sosial, mengenai dugaan penyimpangan dalam program bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Masfuri, program BSB merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial RI dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 pada 2020.
Program tersebut ditujukan kepada KPM PKH di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Brebes. Bantuan diberikan selama tiga bulan, yakni Agustus, September, dan Oktober 2020, dengan alokasi 15 kilogram beras untuk setiap KPM per bulan.
Dalam pelaksanaannya, Kemensos bekerja sama dengan Perum Bulog untuk pengadaan beras. Sementara proses transportasi atau pendistribusian bantuan melibatkan pihak swasta sebagai transporter.
Masfuri mengatakan, dalam perkembangan perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.
“Berkaitan dengan hal ini, pada 9 September 2026 bertempat di Polres Brebes, KPK bekerja sama dengan BPKP telah mengundang pihak kami dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes,” kata Masfuri.
Pihak yang dimintai keterangan, lanjut dia, antara lain Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial pada 2020. Selain itu, turut dimintai keterangan sejumlah SDM PKH, yakni empat orang koordinator kabupaten (Korkab), tiga perwakilan koordinator kecamatan (Korcam), serta sembilan perwakilan pendamping PKH dari Kecamatan Wanasari, Brebes, dan Bulakamba.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan program Bantuan Sosial Beras tahun 2020 di Kabupaten Brebes.
Masfuri juga menyebut Kabupaten Brebes menjadi salah satu wilayah di Jawa Tengah yang dijadikan sampel dalam penanganan perkara tersebut. Selain Brebes, ia menyebut Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang.
Pelaksanaan di Brebes
Masfuri menjelaskan, pelaksanaan program BSB di Kabupaten Brebes pada saat itu secara umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan ketepatan waktu distribusi yang dipengaruhi kondisi alam, khususnya di wilayah Brebes bagian selatan.
Selain itu, terdapat sebagian beras yang mengalami kerusakan akibat terkena hujan saat proses distribusi.
“Alhamdulillah waktu itu berjalan dengan baik meskipun terdapat beberapa kendala, di antaranya ketepatan waktu distribusi karena kondisi alam, terutama wilayah Brebes selatan. Ada sebagian beras yang rusak karena kehujanan dan itu sudah ditangani, diganti oleh Bulog,” ujarnya.
Menurut Masfuri, persoalan teknis tersebut telah ditangani pada saat program berlangsung sehingga pelaksanaan bantuan di Kabupaten Brebes dapat berjalan.
Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Brebes tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, dalam kasus ini Dinas Sosial Brebes hanya jadi saksi. Tersangkanya adalah oknum Kementerian Sosial RI dan oknum dari pihak transporter,” pungkas Masfuri.
