Pemkab Brebes Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Terlambat Kena Denda 5 Persen

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M.

Pemkab Brebes Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Terlambat Kena Denda 5 Persen

BREBES,brdnusantaranews.com - Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idul Fitri 2026. Perusahaan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam denda hingga sanksi administratif.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang hari raya,” tegas Paramitha saat dihubungi awak media, Kamis (5/3/2026).
Pemkab Brebes membuka Posko Satgas THR sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR.
Layanan tatap muka tersedia di kantor Dinperinaker Kabupaten Brebes di Jalan MT Haryono Nomor 68, Kecamatan Brebes. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp hotline 0852-1503-6868 setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

Untuk mempermudah akses masyarakat, pemerintah juga menyebarkan kode QR yang dapat langsung mengarahkan pekerja ke formulir pengaduan online.
Satgas Siap Mediasi hingga Tindakan Hukum
Kepala Dinperinaker Brebes Abdul Majid menjelaskan, tim satgas terdiri dari penyuluh ketenagakerjaan, petugas hukum, serta aparatur yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani persoalan THR.
Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Namun jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengedepankan penyelesaian melalui dialog. Tetapi bila perusahaan tetap tidak membayar THR, maka sanksi administratif bahkan langkah hukum bisa diterapkan,” ujar Abdul Majid.
Terlambat Bayar THR Kena Denda
Bersamaan dengan peluncuran satgas, Pemkab Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:
Perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan harus membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR paling lambat 10 Maret 2026.
Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda 5 persen dari total THR.
Pelanggaran berat dapat berujung sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kurir dan Driver Online Juga Dapat BHR
Selain pekerja formal, pemerintah juga menghimbau perusahaan layanan transportasi digital untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian BHR bagi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
Pemkab Brebes berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan serta penghargaan bagi para pekerja di berbagai sektor menjelang perayaan Idul Fitri.

Post a Comment

Previous Post Next Post