Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026


Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

JAKARTA,brdnusantaranews.com - Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform populer yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting mengingat berbagai ancaman di dunia digital semakin nyata bagi anak-anak. Risiko yang dihadapi tidak hanya terbatas pada konten negatif seperti pornografi, tetapi juga mencakup perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang mengelola platform digital.
Pemerintah menyadari kebijakan tersebut mungkin menimbulkan penyesuaian di masyarakat, khususnya bagi anak dan orang tua yang selama ini terbiasa menggunakan media sosial.
Namun pemerintah menilai perlindungan masa depan anak harus menjadi prioritas utama.
Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” demikian pesan yang disampaikan dalam kebijakan tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem internet yang sehat.

Post a Comment

Previous Post Next Post