DPSDAPR Brebes Luncurkan Gerakan Zero Pelanggaran Tata Ruang, Pantau Perubahan Lahan Secara Real-Time
Brebes, – brdnusantaranews.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang (DPSDAPR) menghadirkan Gerakan Zero Pelanggaran Tata Ruang sebagai langkah tegas dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Gerakan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Brebes selaras dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dalam kebijakan tersebut, DPSDAPR juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi kebijakan “pemutihan” bagi pelanggaran tata ruang yang baru terjadi. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dalam pemanfaatan ruang sekaligus mencegah dampak negatif pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk mendukung pengawasan, DPSDAPR memanfaatkan sistem digital SIRENTANG yang memungkinkan pemantauan perubahan penggunaan lahan secara real-time. Melalui sistem ini, pemerintah dapat lebih cepat mendeteksi potensi pelanggaran tata ruang di berbagai wilayah.
Tidak hanya untuk pemerintah, SIRENTANG juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Warga dapat menggunakan platform tersebut untuk mengecek zona peruntukan lahan, melaporkan indikasi pelanggaran tata ruang, serta ikut berperan dalam upaya pencegahan bencana yang berpotensi muncul akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
Dengan adanya Gerakan Zero Pelanggaran Tata Ruang dan pemanfaatan teknologi pemantauan digital, diharapkan pengelolaan ruang di Kabupaten Brebes dapat semakin tertib, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan prinsip harmoni ruang dan keberlanjutan wilayah.
Tags
DPSDAPR Brebes Luncurkan Gerakan Zero Pelanggaran Tata Ruang
Pantau Perubahan Lahan Secara Real-Time
