Polres Brebes Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Lewat Upacara PTDH


Polres Brebes Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Lewat Upacara PTDH

Brebes,- brdnusantaranews.com - Polres Brebes menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu personel sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga disiplin dan integritas institusi, Jumat (27/02/2026). Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Tribrata Mapolres Brebes.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes Lilik Ardhiansyah dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel. Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia karena anggota yang bersangkutan tidak hadir.
Personel yang diberhentikan adalah Aiptu Adi Bagus Setiawan, sebelumnya bertugas di Polsek Paguyangan

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri serta ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga marwah organisasi. Ia menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi,” tegasnya.
Upacara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. Penegakan disiplin internal diharapkan mampu memperkuat citra kepolisian sebagai institusi yang bersih, tegas, dan profesional di tengah masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post