Meski Masih Berstatus Pelajar, Ardiansyah Tetap Diproses Dewasa dan Divonis 5 Bulan Penjara

Nurohmat SH tengah

Meski Masih Berstatus Pelajar, Ardiansyah Tetap Diproses Dewasa dan Divonis 5 Bulan Penjara

Brebes,brdnusantaranews.com - Sidang perkara perusakan yang terjadi di lingkungan Polres Brebes telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes. Terdakwa Ardiansyah dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim sekaligus Juru Bicara PN Brebes, Nurahmat, pada Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam persidangan terungkap bahwa Ardiansyah masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 dan pihak sekolah telah menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif bersekolah. Namun, pengadilan menegaskan bahwa faktor penentu dalam penanganan perkara bukanlah status sekolah, melainkan usia terdakwa.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Ardiansyah telah berusia 19 tahun saat perkara terjadi. Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme peradilan anak atau diversi, melainkan melalui peradilan umum untuk orang dewasa.

Setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, terdakwa kini menjalani masa pidana di Lapas Kabupaten Brebes. Pihak pengadilan menyatakan bahwa putusan telah sah dan mengikat, kecuali apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.

Dengan vonis ini, PN Brebes menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa membedakan latar belakang pendidikan terdakwa.

Jika Anda ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih mendalam dengan tambahan unsur kronologi kejadian atau tanggapan dari pihak kepolisian untuk kebutuhan rilis media yang lebih panjang.

Post a Comment

Previous Post Next Post