Lebih dari 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Brebes Dinonaktifkan, Dinsos: Bisa Diaktifkan Kembali Saat Darurat
Brebes, - brdnusantaranews.com - 18 Februari 2026 – Lebih dari 100.000 warga Kabupaten Brebes tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2026. Penonaktifan tersebut merupakan hasil pembaruan data dari pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Warudin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menerima dan menindaklanjuti data yang telah ditetapkan pusat. Hal ini disampaikan untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait perubahan status kepesertaan bantuan sosial.
Data Penentuan Kesejahteraan Ditentukan Pusat
Warudin menegaskan bahwa penetapan kategori kesejahteraan atau desil sepenuhnya menjadi kewenangan BPS pusat. Dinas Sosial daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menentukan status mampu atau tidak mampu secara mandiri.
Pihak Dinas Sosial hanya menjalankan dan menyalurkan bantuan berdasarkan data resmi yang diterima dari pusat.
Evaluasi Berkala Jadi Penyebab Nonaktif
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI dilakukan secara otomatis melalui sistem apabila hasil pembaruan data menunjukkan adanya peningkatan kondisi ekonomi keluarga yang bersangkutan. Evaluasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Meski demikian, bagi warga yang memiliki riwayat penyakit kronis dan mendapati kartu nonaktif, Dinas Sosial membuka layanan pengecekan serta pengajuan reaktivasi.
Mekanisme Aktivasi Darurat
Pemerintah tetap memberikan kesempatan aktivasi kembali bagi warga kategori Desil 1 hingga 6 yang mengalami kondisi medis darurat.
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain:
Surat kontrol atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP
Dokumen tersebut diserahkan langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Brebes. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses aktivasi diperkirakan selesai dalam waktu 1–2 hari kerja.
Peran Desa dalam Pembaruan Data
Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi data melalui pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan kondisi sosial ekonomi warga sebelum data dikirim ke pusat.
Langkah ini dinilai penting agar bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS PBI, tepat sasaran dan berkelanjutan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tags
Dinsos: Bisa Diaktifkan Kembali Saat Darurat
Lebih dari 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Brebes Dinonaktifkan