Polres Brebes Tetapkan 9 Guru ASN Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal

brdnusantaranews.com

Polres Brebes Tetapkan 9 Guru ASN Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal

BREBESbrdnusantaranews.com - Polres Brebes membongkar sindikat penyebaran aplikasi presensi ilegal yang digunakan untuk memanipulasi absensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Dalam kasus ini, sembilan guru ASN ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat aplikasi hingga pengedar dan pengguna.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan manipulasi sistem presensi pada 29–30 April 2026. 

Saat itu ditemukan kejanggalan berupa perubahan titik koordinat lokasi sehingga ASN tetap dapat melakukan absensi meski tidak berada di tempat kerja.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda dalam pembuatan, penyebaran, hingga penggunaan aplikasi presensi ilegal," kata Lilik dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Tersangka berinisial AH diduga menjadi pembuat aplikasi yang mampu menerobos sistem presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi berhasil dibuat, aplikasi tersebut kemudian dipasarkan kepada ASN melalui jaringan yang melibatkan tersangka lain.

Polisi menyebut DB berperan meminjamkan identitas untuk pembukaan rekening penerima hasil penjualan aplikasi sekaligus ikut mengedarkan aplikasi. Sementara FFR membuat grup WhatsApp sebagai sarana pemasaran.

Tersangka lainnya, yakni RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS diduga berperan mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan seluruh tersangka merupakan guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda. 
Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang digunakan untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

Kasus pidana ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pemerintah Kabupaten Brebes terkait dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal di kalangan ASN. Hasil investigasi Pemkab sebelumnya mencatat 2.509 ASN terbukti menggunakan aplikasi tersebut setelah dilakukan verifikasi faktual.

Meski mayoritas ASN yang terlibat dinilai tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik, Pemkab Brebes memastikan praktik manipulasi presensi tidak dapat ditoleransi. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar serta mengembangkan sistem presensi baru untuk mencegah penyalahgunaan serupa.

Post a Comment

Previous Post Next Post