KPK Sosialisasi di DPRD Brebes, Pokir DPRD Diingatkan Tak Boleh Diperjualbelikan
BREBES – brdnusantaranews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan sosialisasi di Gedung DPRD Brebes, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Brebes, Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pimpinan Perusda dan Perumda.
Sosialisasi berlangsung secara tertutup dan hanya diikuti oleh tamu undangan.
Salah satu peserta yang hadir, Karno Roso, SH, M.Si., menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi praktik jual beli pokok pikiran (pokir) yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
Menurutnya, pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat sehingga tidak boleh diperjualbelikan kepada kontraktor maupun pihak lain.
Ia juga menegaskan bahwa usulan pokir tidak boleh mencantumkan nominal anggaran dan pelaksanaannya harus berada di daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD yang mengusulkan.
"Apabila masih ditemukan praktik yang melanggar ketentuan tersebut, silakan dilaporkan kepada KPK," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Brebes semakin memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.