Dua kandidat Paw desa Kluwut
Musyawarah Desa Pilih Kades PAW Kluwut, Hasil Akan Diajukan ke Bupati Brebes
Prosesi Paw Rabu 11 Maret 2026
Prosesi Paw dihadiri muspika
Isa Ansori kiri dan Faqih Usman
Musyawarah Desa Pilih Kades PAW Kluwut, Hasil Akan Diajukan ke Bupati Brebes
BREBES, – brdnusantaranews.com - Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Rabu (11/3/2026). Pemilihan ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades reguler mendatang.
Proses pemilihan berlangsung melalui mekanisme musyawarah desa dengan sistem perwakilan. Sebanyak 141 orang pemilih dari berbagai unsur masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan.
Pemilih tersebut terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh petani, hingga tokoh nelayan yang mewakili aspirasi warga desa.
Dalam pemilihan tersebut terdapat dua kandidat yang maju sebagai calon kepala desa antar waktu, yakni Isa Ashori dan Faqih Usman.
Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi Gerindra, H. Akhmad Ghufron Haryanto, yang turut hadir memantau jalannya proses demokrasi desa tersebut berharap siapapun yang terpilih nantinya mampu membawa kemajuan bagi Desa Kluwut.
“Siapapun yang terpilih nanti, saya berharap bisa membawa desa ini menjadi jauh lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun masa jabatan kepala desa PAW relatif singkat, namun tanggung jawab yang diemban tetap besar karena harus memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik hingga Pilkades reguler.
Ia memperkirakan masa jabatan kepala desa terpilih hanya akan berlangsung sekitar satu tahun, hingga sekitar Maret 2027, sebelum memasuki tahapan pemilihan kepala desa secara reguler.
Sementara itu, Camat Bulakamba, Setiawan Nugroho, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa hasil musyawarah desa tersebut masih akan melalui tahapan administratif sebelum kepala desa terpilih dapat dilantik.
Menurutnya, meskipun dalam proses musyawarah Faqih Usman memperoleh suara terbanyak, namun hasil tersebut tetap harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelah itu BPD akan mengajukan permohonan pelantikan kepada Bupati Brebes,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepala desa terpilih nantinya baru dapat menjalankan tugas setelah resmi dilantik oleh Bupati Brebes. Rencananya, pelantikan kepala desa PAW akan dilaksanakan secara serentak di tingkat kabupaten.
Camat juga menyebutkan bahwa kepala desa di wilayah tersebut menerima penghasilan sekitar Rp3,8 juta per bulan serta fasilitas tanah bengkok sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terpilihnya kepala desa PAW nantinya, diharapkan pemerintahan Desa Kluwut dapat terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.


