Minta Perlindungan Keamanan, Pemilik Tanah Bersertifikat Laporkan Pengerusakan dan Penyerobotan Tanah ke Polsek Kersana
Padahal tanah perail 44 S.11 nomor kohir 035 , itu sudah berubah menjadi sertifikat, dan sertifikat yang diterbitkan ATR BPN sekarang atas nama Uun Hidayah bin Daryono dengan persil SHM nomor 386 dan 744 .
Tanpa sebab yang jelas saudara kandung Ibunya Uun Hidayah yang bernama CARSAM alias acam diduga merusak tanaman padi dan menguruk tanah sawah itu yang sudah bersertifikat atas nama saya, jelas Uun dalam surat perihal perlindungan keamanan, yang dibuat 1 maret 2024 kepada Polsek Kersana untuk Meminta perlindungan keamanan.
Suntoro sekretaris desa Kubangpari , Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa ia disuruh membuat surat, cuma itu semua atas perintah dari kepala desa jelasnya.
Dalam surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa berisikan tanah yang sudah bersertifikat itu, di buku C masih tercatat atas nama jasir Bin Wirja, dan semua itu Yang tahu adalah sekretaris desa jelas Marhaen Kepala Desa Kubangpari.
Bagyo kepala Dinpermades , Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa , keterangan dari kepala desa tidak bisa membatalkan sertifikat karena yang bisa membatalkan hanyalah dari Kantor ATR BPN melalui pengadilan negeri , jelasnya
Moh Yaser Arafat SH kuasa hukum Uun hidayah menyayangkan atas kejadian tersebut, awalnya sudah mau didamaikan di desa oleh Yaser, namun setelah Yaser datang ke desa malah justru kepala desa diduga tidak menerima kan kedatangan pengacara, dan menyatakan supaya ditempuh secara aturan saja, dan dalam pertemuan di desa tersebut kades Kubang pari menyatakan mengetahui bahwa CARSAM alian acam yang merusak tanaman dan mengurug tanah milik Uun, dan mempersilahkan Uun untuk menempuh jalur aturan saja,karena masing-masing pihak sudah tidak bisa didamaikan, tandas yaser.[ TGH ]








Comments
Post a Comment