KPK Harus Usut Tuntas Korupsi di Maluku Utara

 


*"KPK Harus Usut Tuntas Korupsi di Maluku Utara*"


BREBES - brdnusantara.online - Menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan dengan ketidakhadiran Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba terkait izin usaha pertambangan, terdapat sejumlah poin yang perlu disoroti:

*Pertama*, dari segi hukum, KPK dibenarkan untuk menggunakan upaya paksa sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dengan menghadirkan secara paksa terhadap saksi setelah dua kali tidak mengindahkan panggilan. Upaya ini penting untuk menunjukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum. Lemahnya KPK dalam menangani saksi yang tidak secara serius menanggapi KPK akan menjadi "virus" yang menular pada saksi pada kasus lain untuk ditiru. 

*Kedua*, penting bagi KPK untuk menjaga independensinya dari segala bentuk upaya intervensi politik saat melakukan tindakan terhadap saksi-saksi yang terafiliasi politik. Penegakan hukun harus independen dalam penerapannya.

*Ketiga*, ketidakhadiran saksi ini menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan adanya skenario lain dibaliknya yang sedang disusun oleh saksi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mengantisipasi kemungkinan penyebab yang mendasari ketidakpatuhan saksi. Ini penting untuk tidak semakin menjerumuskan KPK dalam lubang ketidakpercayaan publik.

Demikian rilis ini disampaikan. Panjang umur perjuangan!



M Praswad Nugraha 

Ketua

Comments