Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tgl penuntut umum Yogi aranda SH MH dengan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun,
Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tgl penuntut umum Yogi aranda SH MH dengan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun,
brdnusantara.online - pada hari rabu 31 Januari 2024 agenda sidang pertama di ruang sidang 1, dalam sidang ini hadir pelaku, empat saksi termasuk saksi korban serta penasihat hukum pelaku dari LBH JMM " Jalan Menuju Matahari " .
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yogi Ananda SH mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun, ujarnya.
Dalam persidangan korban menyampaikan bahwa sebelum kejadian pemukulan terhadap korban, sebelumnya dijambak dari belakang , Kemudian korban menyiramkan air bersih yang diambilnya dari bak kamar mandi.
Ketika korban tangannya terjepit pintu kamar mandi dan terasa sakit, mendatangi terdakwa , akhirnya terjadilah Pemukulan hingga korban mata bagian kanan lebam, dan pelipis sobek mengeluarkan darah , serta tangan kanannya memar yang dilakukan oleh Zainal Arifin terhadap anak kandungnya Tri Kurnianingsih terjadi di RT 3, RW 11, Jalan Belibis, Kelurahan Randugunting , Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada pukul 19.30 hari sabtu tanggal 7 Oktober 2023.
Kemudian keterangan saksi lain yang bernama Fitri yang bekerja menjadi asisten rumah tangga korban , melihat langsung terjadinya pemukulan bahkan sempat memvideo kejadian tersebut atas perintah Korban.
Dalam sidang tersebut , korban sudah dipertemukan langsung dengan pelaku namun beberapa kali ditanya hakim dan Jaksa korban tetap tidak mau memaafkan terdakwa , namun dalam sesi terakhir pertanyaan jaksa akhirnya korban mau memaafkan dengan cara mengangguk kepala namun tidak mau dan tidak bersedia bersalaman dengan terdakwa.
Atas semua pernyataan korban dan keterangan saksi-saksi , pendamping hukum terdakwa menerima.[ TGH ]






Comments
Post a Comment