Inspektorat Layangkan SP 1 Bagi 7 Oknum Pamong Penarik PBB di Brebes
Kepala Bapenda menggelar rakor evaluasi menindaklanjuti rekomendasi SP1 bagi kopak yang menggunakan uang PBB.
BREBES- brdnusantara.online - Tim pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melayangkan rekomendasi Surat Peringatan (SP) ke satu terhadap para oknum perangkat desa yang menjadi koordinator pajak (kopak) PBB.
Surat peringatan yang dilayangkan diberikan untuk tujuh desa di lima kecamatan. Sebab, kopak tersebut terbukti melakukan pelanggaran akumulatif menggunakan uang setoran PBB-P2 untuk kepentingan pribadi.
Hal itu, terungkap berdasarkan hasil tim riksus melakukan pemeriksaan atas permohonan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menjelaskan, pemeriksaan tim Riksus menyasar sejumlah desa yang menjadi sampling. Rinciannya, Desa Luwunggede Kecamatan Larangan, Desa Bulakkelor Kecamatan Ketanggungan, Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Tembongraja dan Wanoja Kecamatan Salem, Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu.
“Setelah Tim lapangan selesai melakukan pemeriksaan khusus. Rekomendasi pemberian sanksi SP1, sudah dilayangkan ke kepala desa sebagai pimpinan langsung dan tembusan ke camat,” kata Ari, Jum’at (17/11/23). kemarin kepada awak media.
Fakta temuan sampling tim Riksus, lanjut dia, sebagian besar kopak sekaligus perangkat desa menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, jika diakumulasi secara menyeluruh uang setoran PBB-P2 yang digunakan kopak jumlahnya mencapai Rp 800 juta lebih. Sehingga, rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin berupa SP1 sudah disampaikan.
“Dasar rekomendasi sanksi disiplin tim Riksus, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Teknisnya, kades bisa menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi tim Riksus,” tegasnya.
Sementara itu, Irbansus Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi oknum kopak perangkat desa yang menggunakan uang PBB. Teknisnya, bisa diberikan Surat Peringatan 1 dengan tenggang waktu 30 hari. Kemudian, SP 2 selama 15 hari dan SP 3 maksimal 3 hari.
“Pemberian sanksi disiplin berupa SP1-SP3, dijatuhkan dengan pendekatan persuasif yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian. Namun, harus tetap mengedepankan upaya persuasif agar lebih memudahkan penagihan,” pungkasnya.***





Comments
Post a Comment