Banyak Oknum Aparat Desa Tilep Setoran PBB, Inspektorat Turun Tangan

Anggota Komisi II DPRD Brebes Mustholah


BREBES- brdnusantara.online - Penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga oleh aparat desa disinyalir sering terjadi dan hampir merata di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kondisi ini sepertinya dimanfaatkan oleh oknum aparat desa bertahun-tahun untuk mendatangi rumah warga menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPP) PBB sekaligus meminta pembayaran.

Namun, pembayaran PBB oleh warga disinyalir tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes.

Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Brebes turun tangan setelah diminta Bapenda setempat, melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan sampel tim lapangan dengan mengambil sampel desa yang tersebar di delapan kecamatan. Hasilnya, semua oknum perangkat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak terbukti menggunakan uang PBB. Sehingga, Tim Riksus merekomendasikan kepala desa menjatuhkan sanksi disiplin bagi kopak yang menyalahgunakan uang PBB.

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa didampingi Inspektur Pembantu Khusus Akhmad Sodikin mengatakan, temuan kopak sekaligus perangkat desa yang menggunakan uang setoran PBB merupakan hasil pemeriksaan lapangan.

Dasarnya, berawal dari permohonan Bapenda untuk melakukan pendampingan terkait perangkat desa yang menggunakan uang PBB.

“Hasilnya, besaran nilai uang PBB yang digunakan kopak sekaligus perangkat desa jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp 800 juta. Tapi, tersebar dari sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling Riksus,” ungkap Ahmad Sodikin.

Terpisah aggota Komisi II DPRD Brebes, Mustholah mengapresiasi langkah Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejumlah aparat desa sebagai kopak atau penarik pajak PBB.

Apalagi ini tidak hanya negara yang dirugikan, melainkan juga warga yang telah menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak, jiga dirugikan.

“Namun, setelah dicek baik melalui aplikasi maupun situs resmi pemerintah kabupaten, ternyata mereka menunggak bertahun-tahun,” beber Mustholah kepada awak media, Rabu (15/11/23) sore.

Pemeriksaan oleh inspektorat menjadi langkah positif. Ini yang dilakukan Inspektorat untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami meminta kepada aparat desa yang melakukan penarikan pajak PBB, tolonglah jika wajib pajak sudah bayar, mengantarkan sampai ke pembayaran ke perbankan. Jangan sampai tidak dibayar karena resiko ditanggung sendiri,” tegas Mustholah.

Sebenarnya ada pembayaran teknis masyarakat sebagai wajib PBB, seperti di minimarket.

Bagi wajib pajak PBB yang perlu diingat yakni di kertas akan tertera bagi wajib yang sudah membayar untuk dicek di SPPT-nya, apakah uang dititipkan untuk pembayaran sudah dilakukan oleh perangkat desa atau belum.

“Mudah-mudahan kedepannya, tidak lagi ada aparat desa sebagai kopak penarik pajak melakukan penyimpangan uang masyarakat yang menjadi wajib pajak,” pungkasnya.***

 

Comments