Aliasi Buruh Bergerak Tegal menuntut kenaikan UMK


Tuntut UMK Naik 15 Persen, Aliansi Buruh Tegal Bergerak Gelar Demonstrasi

Aliasi Buruh Bergerak Tegal menuntut kenaikan UMK

 

SLAWI - brdnusantara.online - Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Rabu (22/11/2023).

Aliansi Buruh Tegal Bergerak melakukan orasi di atas mobil pick up dengan membawa sound system. Sedangkan sejumlah buruh lain membawa bendera dan spanduk.

Dalam tuntutannya, mereka menghendaki peningkatan UMK sebesar 15 persen menjadi Rp 2.422.173 atau naik Rp 315.935. Diketahui bahwa UMK Kabupaten Tegal tahun 2023 adalah 2.106.238, naik 7 persen atau Rp 137.791 dibandingkan UMK sebelumnya pada penetapan tahun 2022.

Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, saat ditemui PanturaPost usai menemui perwakilan Aliansi Buruh Tegal Bergerak menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 tetap berdasarkan aturan PP No 51 Tahun 2023.

"Terkait dengan UMK, Pemkab Tegal tetap tidak bisa lepas dari aturan itu. Karena ini tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Tegal, tapi juga di semua wilayah," tutur Riesky.

Namun menurut Riesky, apa yang menjadi aspirasi para buruh di Kabupaten Tegal akan dilampirkan sebagai pertimbangan.

"Mau tidak mau karena posisi pemerintah harus normatif mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Disinggung soal kemungkinan UMK 2024 naik 15 persen, Riesky mengatakan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan.

"15 persen kalau itu mengikuti formula jelas tidak memungkinkan, namun nanti kita jadikan lampiran sebagai pertimbangan. Barangkali nanti bisa menjadi pertimbangan dari pengambil keputusan," tandasnya

Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi Buruh Tegal Bergerak, Anggih Fasdhoni, mengatakan bahwa dalam demo ini ada 4 item yang menjadi tuntutan massa buruh. Yakni, menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, UMK 2024 naik 15 persen dan berlakukan struktur dan skala upah.

"Pertama, kita sepakat di seluruh nasional menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, karena itu menurunkan kesejahteraan buruh," kata Anggih kepada PanturaPost.

Menurut Anggih, aliansi juga menolak PP No 51 Tahun 2023. Karena menurutnya, dalam PP tersebut merupakan turunan dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

"Dalam PP No 51 Tahun 2023 penetapan upahnya berdasarkan hitungan yang kami sebetulnya tidak tahu muncul angka itu datanya darimana," ujarnya.

Bahkan data di BPS juga mengatakan pendapatan per kapita masyarakat di Kabupaten Tegal hanya Rp 1,2 juta.

"Kami bingung itu dikeluarkan angka Rp 1,2 juta sebetulnya angka darimana? Oke kalau nanyanya ke orang yang tinggal di gunung atau ke orang yang pas-pasan, mau ngomong apa lagi karena memang pengeluaran mereka segitu," tuturnya.

Sebelum PP No 51 Tahun 2023 tersebut ada yang namanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Ada 64 kebutuhan hidup layak (KHL) yang harusnya itu dipenuhi, kita ga meminta upah besar, kita hanya meminta upah layak," ujarnya.

Tuntutan ketiga, yakni kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen. Setelah melakukan survei internai, pihaknya menilai bahwa angka yang memenuhi KHL adalah Rp 4,2 juta.

"Itu berarti harusnya 100 persen baiknya, tapi kalo 100 persen agak berat, kami hanya meminta kenaikan minimal 15 persen," pintanya.

Terakhir, pihaknya menuntut tentang penyusunan struktur dan skala upah, karena UMK tersebut adalah untuk pekerja lajang dan di bawah satu tahun.

"Artinya pekerja yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak itu harusnya upahnya berbeda. Disitulah harusnya ada struktur skala upah. Saya yakin belum seluruh perusahaan di Kabupaten Tegal menerapkan ini," tandasnya.

Anggih menambahkan, jika nanti tidak ada hasil, pihaknya akan mendatangi kantor Bupati Tegal untuk melakukan demo kembali.

"Kalau nanti tidak ada hasil, kami akan datang ke Kantor Bupati Tegal untuk melakukan aksi unjuk rasa (demo) lagi. Karena kami berharap buruh di Kabupaten Tegal itu bisa lebih baik lagi taraf hidupnya," imbuhnya.[Ad**]

Comments