Seorang Guru Honorer di Brebes Simpan Ganja Dalam Botol Kosmetik

 


Fani Alfatah seorang guru honorer ditangkap akibat menyimpan ganja.

BREBES- brdnusantara.online - Tindakan Fani Alfatah (36) seorang guru honorer di Brebes, Jawa Tengah, tak patut ditiru dan sangat memalukan. Pasalnya, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, pimpinan Aiptu Hardi Ristanto terpaksa menciduk oknum guru itu saat tengah didalam rumahnya yang berada di Perumnas Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes.

Ini terungkap, saat Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui melalui Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, press release ungkap kasus di halaman Mapolres Brebes, Jumat (27/10/23) siang.

Dihadapan awak media, Aris mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu dua bulan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan terlibat dalam jaringan dan penyalagunaan Narkotika baik itu sabu-sabu maupun peredaran ganja kering, di sejumlah tempat berbeda.

“Ada 8 tersangka dan satu diantaranya dilakukan rehabilitasi,” kata Aris Maryono, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Gatot Daryanto.

Dia membenarkan, bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap. Satu diantaranya seorang oknum guru. Yang bersangkutan berstatus guru honorer, ditangkap dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat.

“Dari tersangka, kami berhasil mengamankan 10 paket ganja kering, 1 botol kosmetik berisi ganja 3,8 gram dan tanaman ganja dalam pot seberat 5,6 gram,” ungkap Aris.

Dari pengakuan pak guru, saat diperiksa penyidik, stok tanaman ganja didapat dari temannya yang kini telah dikantongi polisi. Tanaman ganja lalu diedarkan oleh pak guru.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Comments