Pemkab Tegal dan Kemenag Sepakat Edukasi Calon Pengantin dalam Pencegahan Stunting.

 


TEGAL – brdnusantara.online - Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Kantor Kementerian Agama melakukan nota kesepakatan tentang pendampingan, bimbingan, dan pemeriksaan kesehatan pra nikah bagi calon pengantin. Hal itu sebagai upaya percepatan penurunan stunting dalam kerangka program bangga kencana.

Kegiatan itu dilaksanakan bersamaan dengan Rakor TPPS Kabupaten dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2 tahun 2023. Penandatangan nota ini dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Bupati Tegal, Selasa (24/10/2023).

Angka pernikahan dini di Kabupaten tegal cukup tinggi. Setiap minggu banyak anak remaja yang diantar orang tuanya datang ke dinas untuk meminta dispensasi untuk persyaratan nikah bahkan dalam kondisi hamil.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama sehingga diperlukan upaya dari semua pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mengurangi dan mencegah pernikahan dini pada remaja,” terang Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Khofifah saat menyampaikan laporan kepada Bupati pada acara itu, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, satu penyebab faktor risiko stunting pada balita, terutama bayi di bawah usia dua tahun adalah calon ibu. Untuk melahirkan bayi yang sehat usia ibu hamil minimal 19 tahun, Lingkar Lengan (LILA) di atas 23,5 cm dan calon ibu tidak mengalami anemis dan kurang energi kronis (KEK).

“Menurut dokter ahli, kandungan usia paling siap bagi perempuan adalah 21 tahun karena pada usia itu ukuran pinggul sudah siap untuk melahirkan bayi secara normal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tambah Khofifah, dibutuhkan peran kantor kementerian agama, terutama para petugas penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin agar memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat, minimal 3 bulan sebelum pernikahan dan mengimbau untuk menunda kehamilan sampai usia perempuan mencapai 21 tahun.

Beberapa hal yang disepakati dalam kerjasama ini, khususnya dari Kemenag adalah di antaranya, memberikan bimbingan bagi para calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan, mendorong dan mengarahkan kepada para calon pengantin untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan, serta mengarahkan calon pengantin sudah menginstal aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil) dan mengisi data dengan benar; memberikan penyuluhan kepada keluarga dan calon pengantin tentang pencegahan stunting.

Meningkatkan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi remaja dan calon pengantin; dan menyusun kebijakan yang mendukung pelaksanaan bimbingan dan pendampingan bagi calon pengantin.

Sedangkan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Tegal adalah menyediakan pelayanan kesehatan di Puskesmas bagi calon pengantin yang meliputi pemeriksaan Hb, TB, BB, Lingkar Lengan (LILA) dan bimbingan kesehatan reproduksi.

Memfasilitasi setiap calon pengantin melakukan entri data pada sistem pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku dan memfasilitasi peran serta penyuluh KB (PKB) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam penguatan pendampingan bagi remaja dan calon pengantin.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutannya mengungkapkan, nota kesepahaman ini menunjukan komitmen yang sangat tinggi dalam mendukung upaya penurunan stunting di Kabupaten Tegal.

Kabupaten Tegal adalah salah satu dari 5 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang penurunan prevalensi stunting di tahun 2022 cukup tinggi sehingga mendapatkan reward pada TA 2023 dari pemerintah pusat dengan alokasi dana sebesar Rp 5.841.384.000.

Upaya penurunan stunting merupakan kewajiban semua pengampu kebijakan, masyarakat, orang tua dan pihak peduli.

Nota kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar dapat dilaksanakan oleh semua pelaku di jajaran Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, TPPS Kabupaten,TPPS Kecamatan, TPPS Desa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sehingga target prevalensi stunting di angka 14% tahun 2024 tercapai.***

Comments