Jadi Terdakwa, Kepsek SMP Negeri 4 Larangan Diberi Restorative Justice
Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi memberikan Restorative Justice kepada terdakwa Murniasih.
BREBES- brdnusantara.online -Kejaksaan Negeri Brebes, menghentikan proses hukum kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Murniasih, seorang ASN yang menjabat Kepala SMP Negeri 4 Larangan.
Penghentian proses hukum dilakukan melalui Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Brebes, Senin (25/09/23) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pemberian Restorative Justice berawal dari laporan undang-undang ITE nomor 19 Tahun 2016. Kemudian kasus pencemaran nama baik ditindaklanjuti oleh Polres Brebes dan dinyatakan berkas lengkap P21 secara formil dan meteril.
“Kemudian kita upayakan lakukan mediasi sebanyak 3 kali antara pelapor saudara Tahroni dan tersangka Murniasih, hingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Keduanya menyepakati dan melakukan kesepakatan perdamaian tanpa syarat,” kata Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasi Pidum Nugroho Tanjung.
Untuk menyelesaikan kesepakatan, menurut Yadi dilakukan melalui Restorative Justice dan di hari ini, pihaknya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan bahwa kejaksaan telah menghentikan penuntutan perkara atas nama Murniasih.
“Diterbitkannya surat Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya ke pengadilan,” pungkasnya.***




Comments
Post a Comment