Buka Pelayanan Pembayaran Pajak Motor Tahunan di tujuh titik, Samsat Gandeng Bank Brebes
Memondum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Brriliantoro dengan Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina di Aula Lantai 5, Kantor Pemerintahan Terpadu, Brebes.
Brebes – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Brebes terus menggenjot penuntasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di antaranya dengan menggandeng Bank Brebes. Memondum of
Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Brriliantoro dengan Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina dilakukan di Aula Lantai 5, Kantor Pemerintahan Terpadu, Brebes, Kamis (13/7/23).
Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Briliantoro mengatakan, kerjasama yang kali pertama di Kabupaten Brebes ini merupakan pionir dengan Bank-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada Brebes. Ke depan, inovasi-inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membayar PKB.
“Dengan semakin mudahnya pelayanan maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga triwulan pertama Kabupaten Brebes mengalami peningkatan PAD dari PKB sebanyak 7 persen dibandingkan tahun 2022. Sedangkan di triwulan kedua sebesar 11 persen. Sementara untuk Bea Balik Nama di triwulan I naik sebesar 23 persen dan termasuk nomor satu se-Jawa Tengah.
“Tentu, tantangan ke depan kita punya PR menuntaskan potensi kendaraan yang harus ditagih pajaknya,” ujar dia.
Kerjasama dengan Bank Brebes merupakan jawaban untuk mempermudah pelayanan dengan penambahan titik-titik layanan. Dengan semakin mudah dan dekatnya pelayanan maka kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat pula.
“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh, karena sudah tersedia layanan yang dekat. Dan diharapkan, masyarakat semakin patuh membayar pajak,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu sebagaimana layanan Samsat pada umumnya. Masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor bisa langsung menuju ke Bank Brebes yang telah tersebar di 7 titik. Di antaranya, di Brebes, Jatibarang, Bumiayu, Tonjong, Ketanggungan, Banjaratma dan Bulakamba.
“Unit-unit tersebut sudah membuka pelayanan pembayaran PKB sejak awal 6 Juli 2023. Mari kita saling suport dalam pelayanan masayrakat untuk memfasilitasi pembayaran pajak tahunan PKB,” kata Dadan Hardiana Agustina..
Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin yang diwaakili Asisten Sekda Brebes Bidang Administrasi Umum Eko Supriyanto mengatakan, kerja sama pembayaran PKB antara UPPD Samsat dan Bank Brebes dipandang sebagai pemenuhan asas dalam pelayanan publik.
Menurut dia, keterjangkauan dan kemudahan perlu ditingkatkan kendati sekarang pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online. Namun perlu dilakukan perluasan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Selain di Samsat, salah satu alternatif pembayaran PKB 1 (satu) tahunan dapat dibayarkan melaui Bank Brebes.
“Perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam hal pendapatan daerah menjadi implementasi Undang–undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Eko Supriyanto.
Ia mengungkaapkan, dengan adanya undang-undang itu serta perjanjian kerja sama diharapkan penerimaan pajak maupun dana bagi hasil pajak dapat meningkat. Dengan begitu akan meningkat pula pembangunan daerah.
“Saya juga berpesan kepada badan maupun unit layanan terkait pendapatan daerah untuk senantiasa melakukan sosialisasi masyarakat wajib pajak. Selain untuk kepatuhan masyarakat, besaran pajak yang diterima juga akan berpengaruh terhadap jalannya roda pembangunan daerah,” pungkasnya.**




Comments
Post a Comment