Seorang Pemuda di Pemalang Ditangkap Warga karena Diduga Jual Obat Terlarang

Seorang Pemuda di Pemalang Ditangkap Warga karena Diduga Jual Obat Terlarang

Pemalang – Seorang pemuda di Pemalang berinisial A (23) digiring warga ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang. Dia diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin, seperti Tramadol, Trihexpenidil dan pil kuning.

Kasat Narkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan tersangka diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya.

‘’Diduga, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Wahyudi.

Pihak Polres Pemalang menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” kata Wahyudi.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman 10 tahun penjara.****

Comments