Membakar 8,2 Juta Rokok Ilegal di lakukan oleh kantor bea Cukai Tegal.
Pemusnahan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal.
Tegal – brdnusantara.online - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal, musnahna 8,2 juta rokok ilegal, dina Kemis (22/06/2023).
Juta'an rokok ilegal yang menjadi barang bukti sitaan masuk di kategori Barang Milik Negara (BMN), berasal dari 71 penindakan dengan kurun waktu 02 Juni 2022 – 31 Desember 2022.
Kepala KPBBC Tegal Yudi Hendrawan mengatakan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik negara dari Menteri Keuangan metung Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-57/MK.6/KN.4/2023 tanggal 01 Maret 2023.
“Hari ini kita musnahkan BMN sebani 8,2 juta rokok ilegal yang berasal dari 71 penindakan periode 2 Juni 2022 sampai 31 Desember 2022,” ungkap Yudi.
Pemusnahan disaksikan oleh para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten Tegal, dilakukan di tempat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan, Cirebon dengan memakai mesin slender makanya di bakar.
“Pemusnahan BMN dilakukan dengan dihancurkan dan di bakar kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa ini menjadi komitmen dukungan kepada program Reuse Reduce dan Recycle,” jelas Yudi.
Penindakan ini dilakukan Bea Cukai Tegal ini wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. Antara liya Pemerintah Daerah, TNI, POLRI lan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.****




Comments
Post a Comment