KPU Brebes Ingatkan 722 Bacaleg Segera Lengkapi Berkas Sebelum 9 Juli
Bagi Bacaleg yang tidak melengkapi berkas selama jadwal, maka...
Hasil DPSHP, Jumlah Pemilih di Brebes Berkurang 3.173 Orang.
Brebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes meminta kepada seluruh ke Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berkasnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk segera melengkapinya. Adapun batas akhir untuk melengkapi berkas Bacaleg tanggal 9 Juli 2023 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, total dari 733 bacaleg yang mendaftar di Pemilu 2024 mendatang, baru ada 10 yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan 722 Belum Memenuhi Syarat.
Riza menyebut, bacaleg tidak melengkapi berkas selama jadwal, bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu, pihaknya mengingatkan kembali kepada ratusan bacaleg yang belum MS untuk segera melengkapi berkasnya.
“Kalau sampai batas waku yang telah kami buka, bacaleg tersebut bisa masuk kategori TMS,” kata dia.
Sedangkan sejumlah berkas yang harus dilengkapi oleh para bacaleg yang BMS, kata dia, yakni ijazah, keterangan dari rumah sakit, keterangan dari Pengadilan Negeri dan juga KTP yang belum sinkron.
“Ada terkait dokumen pendukung lain yang harus mereka penuhi mereka. Tolong ini diperhatikan,” kata dia. Jika hingga batas akhir masa perbaikan mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang harus dilengkapi otomatis nanti akan TMS.
Jika nantinya bacaleg yang TMS itu keterwakilan perempuan, kata dia, bisa jadi nanti berpengaruh terhadap caleg yang ada di dapil tersebut. Karena kalau kuota perempuannya kurang dari 30 persen itu bisa membatalkan pencalegan ke partai.
“Kalau memang ada kuota perempuan yang TMS, maka laki-laki yang lain itu harus dicoret. Sehingga 30 persen itu harus terpenuhi dengan cara mengurangi mengurangi jumlah caleg laki-laki. Atau keterwakilan perempuan itu harus ada penggantinya sesama perempuan yang lain. Sehingga data kuota keterwakilan perempuan tetap terpenuhi,” pungkasnya.****




Comments
Post a Comment