Damai, Tersangka Kasus Penganiayaan Dapat Restorative Justice Dari Kejari Brebes

 






Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi memberikan surat Restorative Justice kepada tersangka kasus penganiayaan. 


Brebes -- Rojiki (22), seorang nelayan warga Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korbannya Eka Mulbayu (21), yang tidak lain tetangganya, akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes.

Tersangka dan korban telah sepakat berdamai dalam pertemuan yang digelar di aula Gedung R.Suprapto Kejari Brebes, Selasa (27/06/23) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, melalui Kasi Intelijen Dwi Raharjanto mengatakan, pihak Kejari Brebes telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative perkara tindak pidana tersebut.

“Restorative Justice atas perkara ini diusulkan karena telah memenuhi persyaratan dan dilakukan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Dwi Raharjanto, Rabu (28/06/23) siang, saat dihubungi awak media.

Dalam pertemuan Restoratif Justice, selain dihadiri Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi dan para Jaksa di Kejari Brebes, juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polres Brebes, hingga keluarga korban dan keluarga tersangka.

Adapun pertimbangan dilakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua yakni pidana ancaman tidak lebih dari 5 tahun,” kata Dwi Raharjanto.

Selain itu, tersangka sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp. 2 juta kepada korban. Termasuk telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Pertimbangan lainnya, masyarakat setempat, merespon positif proses perdamaian sehingga dapat dilaksanakan,” jelas Dwi Raharjanto.

Adapun kasus tindak pidana penganiayaan tersangka Rojiki kepada korbannya, berawal tersangka yang mendapatkan laporan bahwa adik kandungnya telah dipukuli korban Eka Mulbayu. Lantaran tidak terima, tersangka kemudian mencari korban, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : B-697/M.3.30/Eoh.2/06/ 2023 menetapkan, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Rojiki. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau kedua Pasal351 ayat (1) KUHP.

“Harapan kami rasa keadilan telah diterapkan, sehingga tidak menyisakan rasa dendam dan menciptakan rasa kekeluargaan,” pungkasnya.***

Comments