Damai, Tersangka Kasus Penganiayaan Dapat Restorative Justice Dari Kejari Brebes
“
Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi memberikan surat Restorative Justice kepada tersangka kasus penganiayaan.
Adapun pertimbangan dilakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua yakni pidana ancaman tidak lebih dari 5 tahun,” kata Dwi Raharjanto.
Selain itu, tersangka sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp. 2 juta kepada korban. Termasuk telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Pertimbangan lainnya, masyarakat setempat, merespon positif proses perdamaian sehingga dapat dilaksanakan,” jelas Dwi Raharjanto.
Adapun kasus tindak pidana penganiayaan tersangka Rojiki kepada korbannya, berawal tersangka yang mendapatkan laporan bahwa adik kandungnya telah dipukuli korban Eka Mulbayu. Lantaran tidak terima, tersangka kemudian mencari korban, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : B-697/M.3.30/Eoh.2/06/ 2023 menetapkan, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Rojiki. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau kedua Pasal351 ayat (1) KUHP.
“Harapan kami rasa keadilan telah diterapkan, sehingga tidak menyisakan rasa dendam dan menciptakan rasa kekeluargaan,” pungkasnya.***





Comments
Post a Comment