Begini Syarat yang Harus di Penuhi, Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Brebes
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto.
BREBES - brdnusantara.online - Saat ini pengunaan sepeda listrik kian banyak digemari masyarakat diberbagai kota di Indonesia. Salah satunya di kota bawang merah Brebes, yang tidak hanya digunakan orang dewasa, namun juga kalangan anak-anak.
Menanggapi banyaknya pengguna sepeda listrik, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, ada sejumlah syarat lengkap sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” kata AKP Edi Sukamto, Rabu (21/06/23) siang.
Adapun rincian syarat lengkap yang harus diperhatikan, pengguna sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.
Kemudian, menurut Edi Sukamto, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” tegasnya.
Pengguna sepeda listrik sendiri, lanjutnya, berusia minimal 12 tahun. Dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Dalam kesempatan itu, dia juga menghimbau kepada pengguna listrik agar tidak melakukan modifikasi daya motor, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan ke jalan raya. Orang tua juga bisa memantau penggunaan sepeda listrik oleh anak-anaknya,” pungkasnya,” pungkasnya.***





Comments
Post a Comment