BACALEG DPRD BREBES HANYA 10 DARI 773 YG MEMENUHI SYARAT.


Brebes - brdnusantara.online - KPU brebes menyampaikan hasil verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten brebes pada Pemilu 2024 di kantor KPU kabupaten brebes , Sabtu 24 juni 2023.

KPU Kabupaten brebes telah menyelesaikan vertifikasi administrasi bakal calon legislatif(BACALEG) untuk pemilu 2024 mendatang. Dari sebanyak 773 bacaleg hanya 10 bacaleg saja yg dinyatakan memenuhi syarat.sisanya sebanyak 763 bacaleg belum memenuhi syarat.

Hal itu terungkap dalam hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten brebes pada pemilu 2024 di kantor KPU Brebes, sabtu 24 juni 2023. Ketua KPU brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan , sebanyak 773 bacaleg itu berasal dari 17 parta politik ( PARPOL) .

Hanya 10 bacaleg pemilu 2024 yg memenuhi syarat," Sebagian dokumen bacaleg yg diupload diaplikasi silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen dokumen yg belum benar ungkapnya. Riza pahlevi mengatakan , dokumen yg belum memenuhi syarat antara lain , KTP, IJASAH, surat keterangan dari rumah sakit , dan surat keterangan dari pengadilan negri.

Partai politik mempunyai kesempatan dokumen persyaratan. Partai politik mempunyai waktu untuk melengkapj dokumen persyaratan selama 14 hari , mulai 26 juni sampai 9 juli 2023.

Pada kurun waktu itu , partai politik ( PARPOL) harus melengkapi. Jika sampai batas waktu akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Menurut Riza pahlevi, pihaknya juga menemukan delapan bacaleg dengan data ganda, baik internal maupun eksternal partai politik. Ada ganda internal berada dalam satu partai tapi terdaftar di dapil berbeda, berbeda tingkatkan , dan berbeda partai politik.

Ia menegaskan partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih satu saja. Kami selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yg ada ," pesannya.[U' Susilo/khori/Priyono]

Comments