2 Tersangka Narkoba yang Diringkus Merupakan Jaringan Internasional, yang di Buru Kapolres Tegal Kota.

 






TEGAL –Jajaran Satresnakorba Polres Tegal kota berhasil meringkus dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 4,02 kilogram. Kedua tersangka AWD (37) warga kabupaten Brebes,dan MDS (51) warga kabupaten Tegal di ketahui sebagai jaringan internasional peredaran sabu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, jaringan yang berhasil diungkap merupakan jaringan internasional yang beraksi lintas Provinsi di Indonesia.

“Yang kita ungkap ini adalah jaringan internasional lintas Provinsi. Sehingga perlu perhatian dari kita bersama, akan peredaran narkoba khususnya di Kota Tegal,” kata Jaka, saat pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/6/2023).

Jaka mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada 26 Maret 2023 lalu. Kapolres menambahkan, wilayah Lapas juga merupakan bagian dari kerawanan dalam peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kota Tegal yang selalu bersinergi untuk mencegah peredaran narkoba.

Selain penindakan hukum, pihaknya juga rutin melakukan kegiatan preemtif dan preventif. Hal itu untuk mencegah peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.

“Ini merupakan komitmen dari Polres Tegal Kota beserta jajaran. Selain eksis dalam menegakan hukum, kita juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif atau pencegahan,” pungkas Jaka. Sebelumnya, Polres Tegal Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,02 kilogram hasil ungkap kasus peredaan narkoba, Selasa (27/6/2023). Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah di halaman Markas Polres Tegal Kota. ***




Comments